Maklumat Pelayanan
Maklumat Pelayanan

Maklumat Pelayanan Informasi Publik Pemerintah Kabupaten Sumenep berkomitmen dalam menyelenggarakan Pelayanan Informasi Publik sesuai dengan amanat perundang-undangan:

  1. Melayani permohonan informasi publik dengan tanggap dan tepat waktu.
  2. Menyediakan informasi publik yang benar, terpercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Memberikan kemudahan akses informasi publik melalui berbagai fasilitas dan media.
  4. Menyiapkan dan mengumumkan Daftar Informasi Publik.
  5. Memberikan pelayanan terbaik oleh petugas informasi publik.
  6. Menyiapkan sistem informasi yang ramah bagi pengguna dan senantiasa diperbarui.
  7. Mengevaluasi kinerja petugas pelaksana secara rutin demi pelayanan informasi yang maksimal.