Prosedur Sengketa Informasi
Prosedur Sengketa Informasi
  1. Pengajuan sengketa informasi publik ke komisi informasi diajukan pemohon informasi publik selambat-lambatnya 14 HARI KERJA sejak diterimanya tanggapan tertulis atas surat keberatan pemohon informasi publik kepada atasan PPID badan publik atau berakhirnya masa 30 HARI KERJA bagi atasan PPID badan publik untuk memberikan tanggapan secara tertulis atas surat keberatan dari pemohon informasi publik.
  2. Pengajuan sengketa informasi publik baik oleh perorangan, badan hukum ataupun kelompok orang bisa diajukan dengan cara mendatangi langsung kantor komisi informasi dan menemui petugas administrasi-pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi.
  3. Pemohon sengketa informasi publik wajib melengkapi berkas permohonan pengajuan sengketa informasi publik sebelum mendapatkan nomor registrasi/akta registrasi sengketa informasi publik dari petugas kepaniteraan komisi informasi.
  4. Setelah permohonan sengketa informasi publik mendapatkan nomor registrasi atau akta registrasi maka 14 hari kerja setelahnya komisi informasi mulai melakukan proses penyelesaian sengketa informasi publik dengan di awali melakukan pemanggilan secara patut kepada pemohon dan termohon untuk menghadiri sidang ajudikasi non litigasi tahap pemeriksaan awal.
Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi dapat diajukan secara langsung (datang langsung) :
  1. Pemohon mengisi Form Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang telah disediakan petugas.
  2. Membawa bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya.
  3. Membawa bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada).
  4. Membawa bukti pengajuan keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya.
  5. Membawa bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada).
  6. Membawa bukti Identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan dengan surat kuasa).
Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi dapat diajukan secara tertulis (surat) dikirim melalui email atau surat tercatat dan secara online :
  1. Mengirim Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang ditujukan ke Ketua Komisi Informasi dengan melampirkan bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya.
  2. Bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada).
  3. Bukti Pengajuan Keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya.
  4. Bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada).
  5. Bukti Identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan dengan surat kuasa).