Tentang PPID
Tentang PPID

Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu prinsip penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance). Keterbukaan informasi publik memungkinkan masyarakat untuk memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengambil keputusan dan ikut serta dalam pengambilan kebijakan. Ada beberapa alasan mengapa keterbukaan informasi publik penting untuk mewujudkan good governance, antara lain:

  1. Meningkatkan partisipasi masyarakat. Keterbukaan informasi publik memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengambilan kebijakan publik. Dengan mengetahui informasi yang relevan, masyarakat dapat memberikan masukan dan saran kepada pemerintah.
  2. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah. Keterbukaan informasi publik dapat membantu masyarakat untuk mengawasi kinerja pemerintah. Dengan mengetahui informasi tentang kinerja pemerintah, masyarakat dapat menilai apakah pemerintah telah menjalankan tugasnya secara transparan dan akuntabel.
  3. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemerintahan. Keterbukaan informasi publik dapat membantu pemerintah untuk mengambil keputusan yang lebih tepat. Dengan mengetahui informasi yang relevan, pemerintah dapat menghindari kesalahan dalam pengambilan keputusan.

Keterbukaan informasi publik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU KIP memberikan hak kepada setiap orang untuk memperoleh informasi publik dari badan publik. Badan publik adalah lembaga negara, lembaga pemerintahan, lembaga nonpemerintah, atau badan swasta yang diperlakukan sama dengan badan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kabupaten Sumenep telah melaksanakan UU KIP dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap instansi pemerintahan. PPID merupakan pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan informasi publik di instansinya. PPID memiliki tugas untuk menyediakan akses informasi publik bagi masyarakat atau pemohon informasi. Pembentukan PPID di Pemerintah Kabupaten Sumenep merupakan upaya untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik dan good governance. Dengan adanya PPID, masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi publik yang diperlukan. Hal ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemerintahan.