Layanan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep tidak dipungut biaya, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk biaya penggandaan atau perekaman yang timbul dari permohonan informasi publik ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik. Petugas informasi tidak menerima segala bentuk imbalan dari pemohon informasi dalam rangka memberikan Layanan Informasi Publik