Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu prinsip penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance). Keterbukaan informasi publik memungkinkan masyarakat untuk memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengambil keputusan dan ikut serta dalam pengambilan kebijakan. Ada beberapa alasan mengapa keterbukaan informasi publik penting untuk mewujudkan good governance, antara lain:
Keterbukaan informasi publik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU KIP memberikan hak kepada setiap orang untuk memperoleh informasi publik dari badan publik. Badan publik adalah lembaga negara, lembaga pemerintahan, lembaga nonpemerintah, atau badan swasta yang diperlakukan sama dengan badan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kabupaten Sumenep telah melaksanakan UU KIP dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap instansi pemerintahan. PPID merupakan pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan informasi publik di instansinya. PPID memiliki tugas untuk menyediakan akses informasi publik bagi masyarakat atau pemohon informasi. Pembentukan PPID di Pemerintah Kabupaten Sumenep merupakan upaya untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik dan good governance. Dengan adanya PPID, masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi publik yang diperlukan. Hal ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemerintahan.